Thursday, March 28, 2013

Silaturahmi IPPT Jakarta di tempat Bapak Nasir

Kegiatan rutin IPPT yaitu silaturahmi setiap 2 bulan sekali, kali ini tanggal 13 Mei 2012 bertempat di kediaman Bapak M. Nasir di daerah Ujung Menteng,

Alamatnya : Ujung Menteng, RT 12, RW o2, Cakung, Jakarta Timur.  
Telp : 0813 4693 3121 / 0857 1151 9121 / 0857 1998 2861 
(alamat dan nomor telepon anggota IPPT yang lain bisa di cek disini)

Nih Foto saat silaturahmi di kediaman Bapak M. Nasir

silaturahmi di kediaman Bapak M. Nasir
Cowok ganteng ini namanya Barokah

silaturahmi ippt di kediaman Bapak M. Nasir
Bapak sugeng lagi nelpon anak buahnya

silaturahmi ippt di kediaman Bapak M. Nasir
Ini yang cantik siapa ya...

silaturahmi ippt di kediaman Bapak M. Nasir
Bapak Mulyanto

silaturahmi ippt di kediaman Bapak M. Nasir

silaturahmi ippt di kediaman Bapak M. Nasir
Ibu-ibu IPPT

silaturahmi ippt di kediaman Bapak M. Nasir
Sugeng ama Joko lagi Belajar Montir

silaturahmi ippt di kediaman Bapak M. Nasir
Bapak Leman Action dari kejauhan

silaturahmi ippt di kediaman Bapak M. Nasir
Nih ibu-ibu IPPT Jakarta

silaturahmi ippt di kediaman Bapak M. Nasir
Nih Bos Sugeng Riyadi lagi nyari apaan di kantong

silaturahmi ippt di kediaman Bapak M. Nasir
Bapak Leman lagi action dari kejauhan

silaturahmi ippt di kediaman Bapak M. Nasir
Cool Men....(Ni bos Wasito ama putranya)

silaturahmi ippt di kediaman Bapak M. Nasir
Om Fadil lagi ngelamun 

Thursday, March 21, 2013

Text Pidato untuk MC - Master of Ceremony


Assalamualaikum wr. Wb.

Alhamdulillahirobbil’alamiin wassolatu wassalaamu’alal asrofil ambiyaai wal mursalin waalaa aliwasohbihi ajma’in.
Qolallohuta’ala fil quranil kariim : Qola robbisrohlisodri wayasirli amri wahlul’ukdatammilisaani yafqohuukauli ama ba’du.

Puji syukur yang mendalam mari kita panjatkan kehadirat Alloh SWT yang senantiasa memberikan kita segenap keberkahan dan nikmat sehingga pada hari ini kita berkesempatan untuk hadiri dalam acara silaturahmi dan arisan rutin warga IPPT ini.

Yang saya hormati bapak-ibu serta rekan-rekan, tidak lupa anak-anak yang kami cintai.

Acara silaturahmi dan arisan kali ini bertempat di kediaman Bapak .................sebagai tuan rumah, dan tentunya saya mewakili rekan-rekan yang lain ada baiknya kami ucapkan terima kasih atas kesediaanya tempat berlangsungnya acara ini, semoga lancar sampai akhir nanti dan tentunya mudah-mudahan bisa bermanfaat dan berkah bagi tuan rumah dan juga bagi kita semua.

Selanjutnya atas nama pembawa acara, saya menyampaikan terima kasih setinggi-tingginya kepada rekan-rekan yang telah hadir menyempatkan waktunya di acara ini sekaligus berpastisipasi secara aktif dalam menciptakan kerukunan antar warga IPPT khususnya IPPT Jakarta.

Susunan acara sebagai berikut:
1. Pembukaan.
2. Sambutan tuan rumah
3. Sambutan ketua IPPT
4. Pengumpulan dana arisan sekaligus pengocokan
5. Laporan Bendahara
6. Ngobrol santai ( di isi usulan, pendapat, dan masukan dari anggota untuk kemajuan IPPT)
7. Doa sekaligus penutup
8. Makan siang
9. Santai

Demikian susunan acara kita pada siang hari ini, marilah kita mulai acara yang pertama yaitu Pembukaan.
Marilah kita buka acara ini dengan ......................................

Semoga acara ini dapat kita lalui dengan lancar dan mendapat hal-hal yang positif yang bisa memberikan manfaat yang besar bagi kita semua, Amiin.

Selanjutnya acara kedua yakni sambutan dari tuan rumah, kepada .............................waktu dan tempat dipersilahkan.

Selanjutnya acara ketiga................................................................
Selanjutnya acara keempat................................................................
Selanjutnya acara kelima................................................................
Selanjutnya acara keenam................................................................

Demikian acara ini, sambutan dan laporan sudah kita lalui, Atas nama pembawa acara kami sampaikan terima kasih, mohon maaf sebesar-besarnya jika sekiranya ada ulah kata yang kurang berkenan di hati.

Aassalamu’alaikum wr.wb

Thursday, March 14, 2013

ANGGARAN RUMAH TANGGA IPWT ( IKATAN PERANTAU WARGA TAMBAKBOYO )

BAB I

KEANGGOTAAN

Pasal 1

1. Untuk menjadi Anggota IPWT Calon Anggota harus mengisi absen hadir yang disediakan.

2. Keanggotaan keluarga besar IPWT berlaku menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.

BAB II

BADAN PENGURUS

Pasal 2

1. Badan pengurus terdiri dari :

a. Ketua.
b. Wakil ketua
c. Sekretaris.
d. Wakil sekretaris.
e. Bendahara.
f. Wakil bendahara.
g. Humas.

2. Badan pengurus menjalankan program kerja yang telah ditetapkan dalam musyawarah.

BAB III

TUGAS – TUGAS BADAN PENGURUS

Pasal 3

1. Ketua.
a. Memimpin pertemuan dan musyawarah.
b. Menandatangani setiap surat dalam penyelengaraan administrasi.
c. Menjalankan tugas-tugas organisasi dengan musyawarah.
d. Bertanggung jawab kepada Musyawarah Anggota Bulanan ( MAB ).

2. Wakil ketua.
a. Menjalankan tugas dan fungsi ketua bilamana ketua berhalangan dalam tugas.
b. Melakukan pengawasan tugas-tugas setiap pengurus.
c. Bertanggung jawab kepada ketua.

3. Sekretaris dan Wakil.
a. Membuat dan melakukan distribusi undangan atau informasi ke setiap anggota dan mengarsipkanya.
b. Mencatat dan membuat dokumen rapat.
c. Bertanggung jawab kepada ketua.
d. Membuat absen hadir dan mencatat usulan anggota.

4. Bendahara dan wakil.
a. Mencatat dan membukukan setiap transaksi penerimaan dan pengeluaran uang.
b. Membuat laporan keuangan.
c. Bertanggung jawab kepada ketua.

5. Humas.
a. Membantu sekretaris melakukan distribusi undangan dan informasi kepada seluruh anggota.
b. Menjalankan tugas yang dibebankan kepadanya dengan keputusan musyawarah dalam pengurus.
c. Bertanggung jawab kepada ketua.

BAB IV

DANA ORGANISASI

Pasal 4

1. Iuran anggota adalah sebesar Rp. 5.000,- ( Lima ribu rupiah ) yang harus dibayarkan setiap kali pertemuan rutin / arisan ( BAB VIII pasal 10 ayat 1a.
2. Bagi anggota yang mendapat arisan wajib membayar infak / zakat sebesar Rp. 20.000,- ( Dua puluh ribu rupiah ).
3. Bagi anggota yang terkena denda dalam BAB VIII pasal 10 ayat 1b.

BAB V

PENGGUNAAN DANA ORGANISASI

Pasal 5

Dana iuran / kas dipergunakan untuk membiayai kegiatan operasional organisasi antara lain :
a. Membeli buku-buku.
b. Pengeluaran dana untuk social
c. Dan lain-lain.

Pasal 6

1. Iuran dana sosial dipergunakan untuk memberikan bantuan kepada anggota yang memerlukan dengan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut :
a. Kepala Rumah Tangga atau Ibu Rumah Tangga meninggal dunia mendapatkan Rp. 100.000,- ( Seratus ribu rupiah ).
b. Kepala Rumah Tangga atau Ibu Rumah Tangga sakit minimal 5 ( Lima ) hari atau rawat inap minimal selama 2 ( Dua ) hari mendapatkan Rp. 75.000,- ( Tujuh puluh lima ribu rupiah ).
c. Istri melahirkan normal mendapatkan Rp. 50.000,- ( Lima puluh ribu rupiah ).
d. Istri keguguran atau melahirkan dengan operasi sesar mendapatkan Rp. 75.000,- ( Tujuh puluh lima ribu rupiah ).
e. Anak dirawat minimal 3 ( Tiga ) hari mendapatkan Rp. 50.000,- ( Lima puluh ribu rupiah ).
f. Anggota yang mempunyai hajat.

2. Disamping mendapatkan dana Santunan Sosial ( DSS ) anggota dimungkinkan mendapat iuran spontanitas yang besarnya sesuai dengan ke ikhlasan hati masing-masing anggota.

3. Untuk mendapatkan Dana Santunan Sosial ( DSS ), maka anggota yang sedang tertimpa musibah wajib memberitahukan kejadian / kondisi kepada pengurus, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan melalui pihak ketiga.

4. Selanjutnya badan pengurus akan menyelenggarakan rapat musyawarah untuk menentukan apakah anggota yang bersangkutan memenuhi syarat untuk mendapatkan Dana Santunan Sosial ( DSS ).

BAB VI

PANITIA PENYELENGGARAAN HAJAT

Pasal 8

1. Apabila dipandang perlu, maka Badan Pengurus dapat membentuk panitia penyelenggara hajat, bagi anggota yang akan menyelenggarakan hajat, paling lambat 7 ( Tujuh ) hari sebelum hari pelaksanaan.

2. Adapun bentuk hajat misalnya :
a. Hajat dalam rangka Menikahkan, Menikah, Khitanan.
b. Hajat dalam rangka Aqiqah.
c. Hajat dalam rangka Pindah Rumah.

3. Apabila ada yang meninggal dunia, badan pengurus segera mengadakan koordinasi dengan pengurus lainya untuk membentuk pengurus kematian.

BAB VII

PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 9

1. Perubahan Anggaran Rumah Tangga ( ART ) ini hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Anggota Bulanan ( MAB ).

2. Badan pengurus menyimpan buku perubahan Anggaran Rumah Tangga ( ART ) yang selalu tersedia untuk diperiksa oleh semua anggota.

Anggaran Dasar ( AD ) dan Anggaran Rumah Tangga ( ART ) ini disahkan pada Musyawarah Anggota Bulanan ( MAB ) Pada Hari : …………. Tanggal : ………. Bulan : …………………… Tahun 2005.

TEAM PERUMUS
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN PERANTAU WARGA TAMBAKBOYO

YADI : ( ………………. ) NASIR : ( ……………….. )

USMAN : ( ………………. ) TRIAWAN : ( ……………….. )

Mengetahui,
Badan Pengurus IPWT

Hidayatun Sugeng Riyadi
SEKRETARIS KETUA