BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
1. Untuk menjadi Anggota IPWT Calon Anggota harus mengisi
absen hadir yang disediakan.
2. Keanggotaan keluarga besar IPWT berlaku menurut ketentuan
dalam Anggaran Dasar.
BAB II
BADAN PENGURUS
Pasal 2
1. Badan pengurus terdiri dari :
a. Ketua.
b. Wakil ketua
c. Sekretaris.
d. Wakil sekretaris.
e. Bendahara.
f. Wakil bendahara.
g. Humas.
2. Badan pengurus menjalankan program kerja yang telah
ditetapkan dalam musyawarah.
BAB III
TUGAS – TUGAS BADAN PENGURUS
Pasal 3
1. Ketua.
a. Memimpin pertemuan dan musyawarah.
b. Menandatangani setiap surat dalam penyelengaraan
administrasi.
c. Menjalankan tugas-tugas organisasi dengan musyawarah.
d. Bertanggung jawab kepada Musyawarah Anggota Bulanan ( MAB
).
2. Wakil ketua.
a. Menjalankan tugas dan fungsi ketua bilamana ketua
berhalangan dalam tugas.
b. Melakukan pengawasan tugas-tugas setiap pengurus.
c. Bertanggung jawab kepada ketua.
3. Sekretaris dan Wakil.
a. Membuat dan melakukan distribusi undangan atau informasi
ke setiap anggota dan mengarsipkanya.
b. Mencatat dan membuat dokumen rapat.
c. Bertanggung jawab kepada ketua.
d. Membuat absen hadir dan mencatat usulan anggota.
4. Bendahara dan wakil.
a. Mencatat dan membukukan setiap transaksi penerimaan dan
pengeluaran uang.
b. Membuat laporan keuangan.
c. Bertanggung jawab kepada ketua.
5. Humas.
a. Membantu sekretaris melakukan distribusi undangan dan
informasi kepada seluruh anggota.
b. Menjalankan tugas yang dibebankan kepadanya dengan
keputusan musyawarah dalam pengurus.
c. Bertanggung jawab kepada ketua.
BAB IV
DANA ORGANISASI
Pasal 4
1. Iuran anggota adalah sebesar Rp. 5.000,- ( Lima ribu
rupiah ) yang harus dibayarkan setiap kali pertemuan rutin / arisan ( BAB VIII
pasal 10 ayat 1a.
2. Bagi anggota yang mendapat arisan wajib membayar infak /
zakat sebesar Rp. 20.000,- ( Dua puluh ribu rupiah ).
3. Bagi anggota yang terkena denda dalam BAB VIII pasal 10
ayat 1b.
BAB V
PENGGUNAAN DANA ORGANISASI
Pasal 5
Dana iuran / kas dipergunakan untuk membiayai kegiatan
operasional organisasi antara lain :
a. Membeli buku-buku.
b. Pengeluaran dana untuk social
c. Dan lain-lain.
Pasal 6
1. Iuran dana sosial dipergunakan untuk memberikan bantuan
kepada anggota yang memerlukan dengan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut
:
a. Kepala Rumah Tangga atau Ibu Rumah Tangga meninggal dunia
mendapatkan Rp. 100.000,- ( Seratus ribu rupiah ).
b. Kepala Rumah Tangga atau Ibu Rumah Tangga sakit minimal 5
( Lima ) hari atau rawat inap minimal selama 2 ( Dua ) hari mendapatkan Rp.
75.000,- ( Tujuh puluh lima ribu rupiah ).
c. Istri melahirkan normal mendapatkan Rp. 50.000,- ( Lima
puluh ribu rupiah ).
d. Istri keguguran atau melahirkan dengan operasi sesar
mendapatkan Rp. 75.000,- ( Tujuh puluh lima ribu rupiah ).
e. Anak dirawat minimal 3 ( Tiga ) hari mendapatkan Rp.
50.000,- ( Lima puluh ribu rupiah ).
f. Anggota yang mempunyai hajat.
2. Disamping mendapatkan dana Santunan Sosial ( DSS )
anggota dimungkinkan mendapat iuran spontanitas yang besarnya sesuai dengan ke
ikhlasan hati masing-masing anggota.
3. Untuk mendapatkan Dana Santunan Sosial ( DSS ), maka
anggota yang sedang tertimpa musibah wajib memberitahukan kejadian / kondisi
kepada pengurus, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan melalui
pihak ketiga.
4. Selanjutnya badan pengurus akan menyelenggarakan rapat
musyawarah untuk menentukan apakah anggota yang bersangkutan memenuhi syarat
untuk mendapatkan Dana Santunan Sosial ( DSS ).
BAB VI
PANITIA PENYELENGGARAAN HAJAT
Pasal 8
1. Apabila dipandang perlu, maka Badan Pengurus dapat
membentuk panitia penyelenggara hajat, bagi anggota yang akan menyelenggarakan
hajat, paling lambat 7 ( Tujuh ) hari sebelum hari pelaksanaan.
2. Adapun bentuk hajat misalnya :
a. Hajat dalam rangka Menikahkan, Menikah, Khitanan.
b. Hajat dalam rangka Aqiqah.
c. Hajat dalam rangka Pindah Rumah.
3. Apabila ada yang meninggal dunia, badan pengurus segera
mengadakan koordinasi dengan pengurus lainya untuk membentuk pengurus kematian.
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 9
1. Perubahan Anggaran Rumah Tangga ( ART ) ini hanya dapat
dilakukan oleh Musyawarah Anggota Bulanan ( MAB ).
2. Badan pengurus menyimpan buku perubahan Anggaran Rumah
Tangga ( ART ) yang selalu tersedia untuk diperiksa oleh semua anggota.
Anggaran Dasar ( AD ) dan Anggaran Rumah Tangga ( ART ) ini
disahkan pada Musyawarah Anggota Bulanan ( MAB ) Pada Hari : …………. Tanggal :
………. Bulan : …………………… Tahun 2005.
TEAM PERUMUS
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN PERANTAU WARGA TAMBAKBOYO
YADI : ( ………………. ) NASIR : ( ……………….. )
USMAN : ( ………………. ) TRIAWAN : ( ……………….. )
Mengetahui,
Badan Pengurus IPWT
Hidayatun Sugeng Riyadi
SEKRETARIS KETUA
No comments:
Post a Comment