Thursday, March 14, 2013

ANGGARAN RUMAH TANGGA IPWT ( IKATAN PERANTAU WARGA TAMBAKBOYO )

BAB I

KEANGGOTAAN

Pasal 1

1. Untuk menjadi Anggota IPWT Calon Anggota harus mengisi absen hadir yang disediakan.

2. Keanggotaan keluarga besar IPWT berlaku menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.

BAB II

BADAN PENGURUS

Pasal 2

1. Badan pengurus terdiri dari :

a. Ketua.
b. Wakil ketua
c. Sekretaris.
d. Wakil sekretaris.
e. Bendahara.
f. Wakil bendahara.
g. Humas.

2. Badan pengurus menjalankan program kerja yang telah ditetapkan dalam musyawarah.

BAB III

TUGAS – TUGAS BADAN PENGURUS

Pasal 3

1. Ketua.
a. Memimpin pertemuan dan musyawarah.
b. Menandatangani setiap surat dalam penyelengaraan administrasi.
c. Menjalankan tugas-tugas organisasi dengan musyawarah.
d. Bertanggung jawab kepada Musyawarah Anggota Bulanan ( MAB ).

2. Wakil ketua.
a. Menjalankan tugas dan fungsi ketua bilamana ketua berhalangan dalam tugas.
b. Melakukan pengawasan tugas-tugas setiap pengurus.
c. Bertanggung jawab kepada ketua.

3. Sekretaris dan Wakil.
a. Membuat dan melakukan distribusi undangan atau informasi ke setiap anggota dan mengarsipkanya.
b. Mencatat dan membuat dokumen rapat.
c. Bertanggung jawab kepada ketua.
d. Membuat absen hadir dan mencatat usulan anggota.

4. Bendahara dan wakil.
a. Mencatat dan membukukan setiap transaksi penerimaan dan pengeluaran uang.
b. Membuat laporan keuangan.
c. Bertanggung jawab kepada ketua.

5. Humas.
a. Membantu sekretaris melakukan distribusi undangan dan informasi kepada seluruh anggota.
b. Menjalankan tugas yang dibebankan kepadanya dengan keputusan musyawarah dalam pengurus.
c. Bertanggung jawab kepada ketua.

BAB IV

DANA ORGANISASI

Pasal 4

1. Iuran anggota adalah sebesar Rp. 5.000,- ( Lima ribu rupiah ) yang harus dibayarkan setiap kali pertemuan rutin / arisan ( BAB VIII pasal 10 ayat 1a.
2. Bagi anggota yang mendapat arisan wajib membayar infak / zakat sebesar Rp. 20.000,- ( Dua puluh ribu rupiah ).
3. Bagi anggota yang terkena denda dalam BAB VIII pasal 10 ayat 1b.

BAB V

PENGGUNAAN DANA ORGANISASI

Pasal 5

Dana iuran / kas dipergunakan untuk membiayai kegiatan operasional organisasi antara lain :
a. Membeli buku-buku.
b. Pengeluaran dana untuk social
c. Dan lain-lain.

Pasal 6

1. Iuran dana sosial dipergunakan untuk memberikan bantuan kepada anggota yang memerlukan dengan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut :
a. Kepala Rumah Tangga atau Ibu Rumah Tangga meninggal dunia mendapatkan Rp. 100.000,- ( Seratus ribu rupiah ).
b. Kepala Rumah Tangga atau Ibu Rumah Tangga sakit minimal 5 ( Lima ) hari atau rawat inap minimal selama 2 ( Dua ) hari mendapatkan Rp. 75.000,- ( Tujuh puluh lima ribu rupiah ).
c. Istri melahirkan normal mendapatkan Rp. 50.000,- ( Lima puluh ribu rupiah ).
d. Istri keguguran atau melahirkan dengan operasi sesar mendapatkan Rp. 75.000,- ( Tujuh puluh lima ribu rupiah ).
e. Anak dirawat minimal 3 ( Tiga ) hari mendapatkan Rp. 50.000,- ( Lima puluh ribu rupiah ).
f. Anggota yang mempunyai hajat.

2. Disamping mendapatkan dana Santunan Sosial ( DSS ) anggota dimungkinkan mendapat iuran spontanitas yang besarnya sesuai dengan ke ikhlasan hati masing-masing anggota.

3. Untuk mendapatkan Dana Santunan Sosial ( DSS ), maka anggota yang sedang tertimpa musibah wajib memberitahukan kejadian / kondisi kepada pengurus, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan melalui pihak ketiga.

4. Selanjutnya badan pengurus akan menyelenggarakan rapat musyawarah untuk menentukan apakah anggota yang bersangkutan memenuhi syarat untuk mendapatkan Dana Santunan Sosial ( DSS ).

BAB VI

PANITIA PENYELENGGARAAN HAJAT

Pasal 8

1. Apabila dipandang perlu, maka Badan Pengurus dapat membentuk panitia penyelenggara hajat, bagi anggota yang akan menyelenggarakan hajat, paling lambat 7 ( Tujuh ) hari sebelum hari pelaksanaan.

2. Adapun bentuk hajat misalnya :
a. Hajat dalam rangka Menikahkan, Menikah, Khitanan.
b. Hajat dalam rangka Aqiqah.
c. Hajat dalam rangka Pindah Rumah.

3. Apabila ada yang meninggal dunia, badan pengurus segera mengadakan koordinasi dengan pengurus lainya untuk membentuk pengurus kematian.

BAB VII

PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 9

1. Perubahan Anggaran Rumah Tangga ( ART ) ini hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Anggota Bulanan ( MAB ).

2. Badan pengurus menyimpan buku perubahan Anggaran Rumah Tangga ( ART ) yang selalu tersedia untuk diperiksa oleh semua anggota.

Anggaran Dasar ( AD ) dan Anggaran Rumah Tangga ( ART ) ini disahkan pada Musyawarah Anggota Bulanan ( MAB ) Pada Hari : …………. Tanggal : ………. Bulan : …………………… Tahun 2005.

TEAM PERUMUS
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN PERANTAU WARGA TAMBAKBOYO

YADI : ( ………………. ) NASIR : ( ……………….. )

USMAN : ( ………………. ) TRIAWAN : ( ……………….. )

Mengetahui,
Badan Pengurus IPWT

Hidayatun Sugeng Riyadi
SEKRETARIS KETUA

No comments:

Post a Comment