Thursday, March 28, 2013

Silaturahmi IPPT Jakarta di tempat Bapak Nasir

Kegiatan rutin IPPT yaitu silaturahmi setiap 2 bulan sekali, kali ini tanggal 13 Mei 2012 bertempat di kediaman Bapak M. Nasir di daerah Ujung Menteng,

Alamatnya : Ujung Menteng, RT 12, RW o2, Cakung, Jakarta Timur.  
Telp : 0813 4693 3121 / 0857 1151 9121 / 0857 1998 2861 
(alamat dan nomor telepon anggota IPPT yang lain bisa di cek disini)

Nih Foto saat silaturahmi di kediaman Bapak M. Nasir

silaturahmi di kediaman Bapak M. Nasir
Cowok ganteng ini namanya Barokah

silaturahmi ippt di kediaman Bapak M. Nasir
Bapak sugeng lagi nelpon anak buahnya

silaturahmi ippt di kediaman Bapak M. Nasir
Ini yang cantik siapa ya...

silaturahmi ippt di kediaman Bapak M. Nasir
Bapak Mulyanto

silaturahmi ippt di kediaman Bapak M. Nasir

silaturahmi ippt di kediaman Bapak M. Nasir
Ibu-ibu IPPT

silaturahmi ippt di kediaman Bapak M. Nasir
Sugeng ama Joko lagi Belajar Montir

silaturahmi ippt di kediaman Bapak M. Nasir
Bapak Leman Action dari kejauhan

silaturahmi ippt di kediaman Bapak M. Nasir
Nih ibu-ibu IPPT Jakarta

silaturahmi ippt di kediaman Bapak M. Nasir
Nih Bos Sugeng Riyadi lagi nyari apaan di kantong

silaturahmi ippt di kediaman Bapak M. Nasir
Bapak Leman lagi action dari kejauhan

silaturahmi ippt di kediaman Bapak M. Nasir
Cool Men....(Ni bos Wasito ama putranya)

silaturahmi ippt di kediaman Bapak M. Nasir
Om Fadil lagi ngelamun 

Thursday, March 21, 2013

Text Pidato untuk MC - Master of Ceremony


Assalamualaikum wr. Wb.

Alhamdulillahirobbil’alamiin wassolatu wassalaamu’alal asrofil ambiyaai wal mursalin waalaa aliwasohbihi ajma’in.
Qolallohuta’ala fil quranil kariim : Qola robbisrohlisodri wayasirli amri wahlul’ukdatammilisaani yafqohuukauli ama ba’du.

Puji syukur yang mendalam mari kita panjatkan kehadirat Alloh SWT yang senantiasa memberikan kita segenap keberkahan dan nikmat sehingga pada hari ini kita berkesempatan untuk hadiri dalam acara silaturahmi dan arisan rutin warga IPPT ini.

Yang saya hormati bapak-ibu serta rekan-rekan, tidak lupa anak-anak yang kami cintai.

Acara silaturahmi dan arisan kali ini bertempat di kediaman Bapak .................sebagai tuan rumah, dan tentunya saya mewakili rekan-rekan yang lain ada baiknya kami ucapkan terima kasih atas kesediaanya tempat berlangsungnya acara ini, semoga lancar sampai akhir nanti dan tentunya mudah-mudahan bisa bermanfaat dan berkah bagi tuan rumah dan juga bagi kita semua.

Selanjutnya atas nama pembawa acara, saya menyampaikan terima kasih setinggi-tingginya kepada rekan-rekan yang telah hadir menyempatkan waktunya di acara ini sekaligus berpastisipasi secara aktif dalam menciptakan kerukunan antar warga IPPT khususnya IPPT Jakarta.

Susunan acara sebagai berikut:
1. Pembukaan.
2. Sambutan tuan rumah
3. Sambutan ketua IPPT
4. Pengumpulan dana arisan sekaligus pengocokan
5. Laporan Bendahara
6. Ngobrol santai ( di isi usulan, pendapat, dan masukan dari anggota untuk kemajuan IPPT)
7. Doa sekaligus penutup
8. Makan siang
9. Santai

Demikian susunan acara kita pada siang hari ini, marilah kita mulai acara yang pertama yaitu Pembukaan.
Marilah kita buka acara ini dengan ......................................

Semoga acara ini dapat kita lalui dengan lancar dan mendapat hal-hal yang positif yang bisa memberikan manfaat yang besar bagi kita semua, Amiin.

Selanjutnya acara kedua yakni sambutan dari tuan rumah, kepada .............................waktu dan tempat dipersilahkan.

Selanjutnya acara ketiga................................................................
Selanjutnya acara keempat................................................................
Selanjutnya acara kelima................................................................
Selanjutnya acara keenam................................................................

Demikian acara ini, sambutan dan laporan sudah kita lalui, Atas nama pembawa acara kami sampaikan terima kasih, mohon maaf sebesar-besarnya jika sekiranya ada ulah kata yang kurang berkenan di hati.

Aassalamu’alaikum wr.wb

Thursday, March 14, 2013

ANGGARAN RUMAH TANGGA IPWT ( IKATAN PERANTAU WARGA TAMBAKBOYO )

BAB I

KEANGGOTAAN

Pasal 1

1. Untuk menjadi Anggota IPWT Calon Anggota harus mengisi absen hadir yang disediakan.

2. Keanggotaan keluarga besar IPWT berlaku menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.

BAB II

BADAN PENGURUS

Pasal 2

1. Badan pengurus terdiri dari :

a. Ketua.
b. Wakil ketua
c. Sekretaris.
d. Wakil sekretaris.
e. Bendahara.
f. Wakil bendahara.
g. Humas.

2. Badan pengurus menjalankan program kerja yang telah ditetapkan dalam musyawarah.

BAB III

TUGAS – TUGAS BADAN PENGURUS

Pasal 3

1. Ketua.
a. Memimpin pertemuan dan musyawarah.
b. Menandatangani setiap surat dalam penyelengaraan administrasi.
c. Menjalankan tugas-tugas organisasi dengan musyawarah.
d. Bertanggung jawab kepada Musyawarah Anggota Bulanan ( MAB ).

2. Wakil ketua.
a. Menjalankan tugas dan fungsi ketua bilamana ketua berhalangan dalam tugas.
b. Melakukan pengawasan tugas-tugas setiap pengurus.
c. Bertanggung jawab kepada ketua.

3. Sekretaris dan Wakil.
a. Membuat dan melakukan distribusi undangan atau informasi ke setiap anggota dan mengarsipkanya.
b. Mencatat dan membuat dokumen rapat.
c. Bertanggung jawab kepada ketua.
d. Membuat absen hadir dan mencatat usulan anggota.

4. Bendahara dan wakil.
a. Mencatat dan membukukan setiap transaksi penerimaan dan pengeluaran uang.
b. Membuat laporan keuangan.
c. Bertanggung jawab kepada ketua.

5. Humas.
a. Membantu sekretaris melakukan distribusi undangan dan informasi kepada seluruh anggota.
b. Menjalankan tugas yang dibebankan kepadanya dengan keputusan musyawarah dalam pengurus.
c. Bertanggung jawab kepada ketua.

BAB IV

DANA ORGANISASI

Pasal 4

1. Iuran anggota adalah sebesar Rp. 5.000,- ( Lima ribu rupiah ) yang harus dibayarkan setiap kali pertemuan rutin / arisan ( BAB VIII pasal 10 ayat 1a.
2. Bagi anggota yang mendapat arisan wajib membayar infak / zakat sebesar Rp. 20.000,- ( Dua puluh ribu rupiah ).
3. Bagi anggota yang terkena denda dalam BAB VIII pasal 10 ayat 1b.

BAB V

PENGGUNAAN DANA ORGANISASI

Pasal 5

Dana iuran / kas dipergunakan untuk membiayai kegiatan operasional organisasi antara lain :
a. Membeli buku-buku.
b. Pengeluaran dana untuk social
c. Dan lain-lain.

Pasal 6

1. Iuran dana sosial dipergunakan untuk memberikan bantuan kepada anggota yang memerlukan dengan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut :
a. Kepala Rumah Tangga atau Ibu Rumah Tangga meninggal dunia mendapatkan Rp. 100.000,- ( Seratus ribu rupiah ).
b. Kepala Rumah Tangga atau Ibu Rumah Tangga sakit minimal 5 ( Lima ) hari atau rawat inap minimal selama 2 ( Dua ) hari mendapatkan Rp. 75.000,- ( Tujuh puluh lima ribu rupiah ).
c. Istri melahirkan normal mendapatkan Rp. 50.000,- ( Lima puluh ribu rupiah ).
d. Istri keguguran atau melahirkan dengan operasi sesar mendapatkan Rp. 75.000,- ( Tujuh puluh lima ribu rupiah ).
e. Anak dirawat minimal 3 ( Tiga ) hari mendapatkan Rp. 50.000,- ( Lima puluh ribu rupiah ).
f. Anggota yang mempunyai hajat.

2. Disamping mendapatkan dana Santunan Sosial ( DSS ) anggota dimungkinkan mendapat iuran spontanitas yang besarnya sesuai dengan ke ikhlasan hati masing-masing anggota.

3. Untuk mendapatkan Dana Santunan Sosial ( DSS ), maka anggota yang sedang tertimpa musibah wajib memberitahukan kejadian / kondisi kepada pengurus, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan melalui pihak ketiga.

4. Selanjutnya badan pengurus akan menyelenggarakan rapat musyawarah untuk menentukan apakah anggota yang bersangkutan memenuhi syarat untuk mendapatkan Dana Santunan Sosial ( DSS ).

BAB VI

PANITIA PENYELENGGARAAN HAJAT

Pasal 8

1. Apabila dipandang perlu, maka Badan Pengurus dapat membentuk panitia penyelenggara hajat, bagi anggota yang akan menyelenggarakan hajat, paling lambat 7 ( Tujuh ) hari sebelum hari pelaksanaan.

2. Adapun bentuk hajat misalnya :
a. Hajat dalam rangka Menikahkan, Menikah, Khitanan.
b. Hajat dalam rangka Aqiqah.
c. Hajat dalam rangka Pindah Rumah.

3. Apabila ada yang meninggal dunia, badan pengurus segera mengadakan koordinasi dengan pengurus lainya untuk membentuk pengurus kematian.

BAB VII

PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 9

1. Perubahan Anggaran Rumah Tangga ( ART ) ini hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Anggota Bulanan ( MAB ).

2. Badan pengurus menyimpan buku perubahan Anggaran Rumah Tangga ( ART ) yang selalu tersedia untuk diperiksa oleh semua anggota.

Anggaran Dasar ( AD ) dan Anggaran Rumah Tangga ( ART ) ini disahkan pada Musyawarah Anggota Bulanan ( MAB ) Pada Hari : …………. Tanggal : ………. Bulan : …………………… Tahun 2005.

TEAM PERUMUS
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN PERANTAU WARGA TAMBAKBOYO

YADI : ( ………………. ) NASIR : ( ……………….. )

USMAN : ( ………………. ) TRIAWAN : ( ……………….. )

Mengetahui,
Badan Pengurus IPWT

Hidayatun Sugeng Riyadi
SEKRETARIS KETUA

ANGGARAN DASAR IPWT ( IKATAN PERANTAU WARGA TAMBAKBOYO ) JAKARTA

BAB I 

Pasal 1 NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN JANGKA WAKTU

  1. Perkumpulan ini bernama IPWT ( Ikatan Perantau Warga Tambakboyo ).
  2. IPWT berkedudukan di rumah / tempat tinggal masing-masing anggota.
  3. IPWT didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas.

BAB II

Pasal 2 AZAS, PRINSIP DAN MOTTO

1. IPWT berazaskan kekeluargaan.
2. IPWT melaksanakan prinsip-prinsip sebagai berikut :
a. Keanggotaan bersifat sukarela tetapi mengikat.
b. Pengelolaan dilakukan secara kekeluargaan, kemandirian, permusyawaratan dan transparansi.
3. Motto IPWT adalah :
“ Melakukan kebaikan, Ciptakan kedamaian, Bangun kekeluargaan dan Gapai kesejahteraan”.

BAB III

Pasal 3 AZAS, PRINSIP DAN MOTTO

1. IPWT berfungsi :
a. Mempererat tali persaudaraan, ukhuwah, kekeluargaan dan solidaritas antar sesama.
b. Menumbuhkan rasa senasib sepenanggungan sehingga terjalin rasa kebersamaan antar anggota.
c. Membangun potensi dan mengembangkan kemampuan warga untuk meningkatkan kesejahteraan.
2. IPWT berperan :
a. Secara aktif bersama-sama dengan masyarakat melakukan amal kebajikan dan kerja nyata dalam rangka mempertinggi solidaritas.
b. Secara aktif mengembangkan dan mewujudkan basis-basis perekonomian berdasarkan azas kekeluargaan dan kerja sama dalam rangka mencapai keadilan dan kesejahteraan.
3. Untuk mencapai tujuan maka IPWT menyelenggarakan usaha sebagai berikut:
a. Mendirikan koperasi atau usaha bersama.
b. Melaksanakan penghimpunan dana sosial dan lain-lain.
c. Melaksanakan program-program yang dapat meningkatkan kualitas pengetahuan, ketrampilan dan lain-lain.

BAB IV

Pasal 4 KEANGGOTAAN

1. Keanggotaan IPWT tidak dapat dipindahtangankan.
2. Yang dapat diterima menjadi anggota keluarga besar IPWT adalah :
a. Warga asli Tambakboyo Kawin / Belum Kawin.
b. Orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan warga dari desa Tambakboyo.
3. Keanggotaan mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan buku daftar / warga.
4. Setiap anggota mempunyai kewajiban untuk mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan lain yang diputuskan dalam musyawarah warga / anggota.
5. Setiap anggota mempunyai hak untuk :
a. Menghadiri musyawarah, menyatakan pendapat dan memberikan suara.
b. Memilih dan atau dipilih menjadi badan pengurus.
c. Meminta diadakan musyawarah anggota.
d. Mendapatkan pelayanan yang sama.
e. Meminta keterangan mengenai perkembangan organisasi.
6. Keanggotaan berakhir apabila :
a. Meninggal dunia.
b. Menyatakan dengan sendiri / mengundurkan diri. Permintaan berhenti sebagai anggota harus diajukan secara tertulis.
c. Tidak membayar dan menghadiri pertemuan dalam 3x ( tiga kali ) secara berturut-turut.

BAB V

Pasal 5 MUSYAWARAH

Musyawarah dalam organisasi IPWT terdiri atas:

1. Musyawarah Anggota Bulanan ( MAB ).
Adalah musyawarah yang diselenggarakan 2 ( dua ) bulan sekali / setiap pertemuan ( Arisan ).

2. Musyawarah Badan Pengurus ( MBP ).
Adalah Musyawarah yang dilakukan oleh badan pengurus untuk membahas / merumuskan dan memutuskan kebijakan-kebijakan teknis organisasi.

3. Musyawarah Luar Biasa ( MLB ).
Adalah musyawarah yang diadakan untuk mengambil keputusan penting dan bersifat luas dengan ketentuan :
a. Diselenggarakan atas kehendak badan pengurus.
b. Diselenggarakan atas permintaan tertulis minimal 50% ditambah 1 (satu ) orang anggota.

Pasal 6

1. Keputusan musyawarah diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.

2. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah maka diambil berdasarkan suara terbanyak ( Voting ).

3. Voting dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Dihadiri minimal 50% ditambah 1 ( satu ) orang dari total anggota.
b. Dalam hal voting / pemungutan suara setiap anggota mempunyai hak 1 ( satu ) suara.

BAB VI

Pasal 7 BADAN PENGURUS

1. Badan pengurus IPWT dipilih melalui musyawarah.
2. Badan pengurus dipilih untuk jabatan 2 ( dua ) tahun.
3. Badan pengurus yang masa jabatanya habis dapat dipilih kembali.
4. Dalam hal terjadi kekosongan personil Badan Pengurus, maka penggantinya dipilih melalui musyawarah.

Pasal 8

Badan Pengurus berkewajiban untuk :
1. Mengelola IPWT secara baik dan proporsional.
2. Melakukan segala perbuatan hukum dan atas nama IPWT.
3. Mengkoordinir pertemuan dan merawat buku atau iventaris lain.
4. Membuat laporan keuangan setiap kali pertemuan digelar.
5. Membuat laporan pertanggung jawaban masa jabatan.
6. Wajib memlihara kurukunan antar sesama anggota untuk mencegah timbulnya perselisihan.
7. Memutuskan segala sesuatu dengan adil, damai dan bijaksana.

BAB VII

Pasal 9 DANA ORGANISASI

1. Dana IPWT terdiri dari :
a. Iuran wajib.
b. Infak ke dana kas.
c. Sumber lain yang sah.
d. Denda-denda.
2. Apabila keanggotaan berakhir atau keluar dari IPWT maka iuran kas, iuran dana sosial dan hibah atau zakat sebagaimana diterangkan dalam pasal ( 1 ) tidak dapat dikembalikan.

BAB VIII

Pasal 10 SANKSI – SANKSI DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

1. Anggota dikenai sanksi / denda apabila :
a. Anggota tidak hadir dalam pertemuan tetapi uangnya dititipkan maka dikenakan denda sebesar Rp. 5.000,- ( Lima ribu rupiah ).
b. Anggota tidak hadir dalam pertemuan dan uangnya dititipkan atau tidak ada yang bertanggungjawab dalam 1 ( satu ) kali pertemuan maka dikenakan denda sebesar Rp. 10.000,- ( sepuluh ribu rupiah ).
c. Anggota tidak hadir dalam pertemuan dan uangnya tidak dititipkan dalam 3 ( tiga ) kali pertemuan secara berturut-turut maka dianggap keluar / mengundurkan diri sesuai dalam pasal 4 ayat ( 6 ) c.
d. Anggota tidak hadir dikarenakan sakit wajib menitipkan uang iuran atau ada yang bertanggung jawab maka yang bersangkutan dibebaskan dari segala sanksi.
e. Anggota wajib hadir sesuai jadwal dan waktu yang telah ditentukan dalam musyawarah.
f. Perolehan arisan tidak dapat meminta / diminta.

BAB IX

Pasal 11 PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN

Pembubaran dan pembagian harta organisasi yang ada, hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan dalam musyawarah anggota.

Tuesday, March 12, 2013

Contact Person Member IPPT

NO NAMA ALAMAT NO.TELPON
1 Abu sujangi  Graha Ciantra Indah, Blok D-2, no 6, Ciantra, Cikarang Selatan, Bekasi. 17550 0813 1857 4325 / 0857 1584 8766
2 Ahmad usman Bumi Sindang Sari, Blok B-2, no-19, Sindangmulya, Cibarusah, Bekasi. 0813 8286 9754
3 Supriyanto Pondok Ungu Permai, Sektor 5, G-5, no-2, Babelan, Bekasi Utara. 0856 1598 792
4 Mashuri Perum BIP Mahkota, Cikampek Barat, blok DC-22, No-7, Rt 05, Rw 014, Karawang 0858 1348 1906
5 M. Nasir Ujung Menteng, RT 12, RW o2, Cakung, Jakarta Timur 0813 4693 3121 / 0857 1151 9121 / 0857 1998 2861
6 Wasito ota Legenda, Blok T-6, No-22, Dukuh Zamrud, Tambun, Bekasi 081 88 77 550
7 Sugeng riyadi Gandaria Selatan, Cilandak, JL Fatmawati, Jakarta Selatan 0813 8853 0715
8 Barokah Jababeka, Cikarang 0852 9296 7734
9 Yuliyanto Kp. Buni Asih, Rt 02, Rw, 06, Gg. Hj Mughni, Cikarang, Bekasi 0857 1984 5123
10 Mulyanto Cikarang 0857 7214 9404
11 Siti rochanah Puri Harapan, Blok C-22, No-71, Harapan Indah, Bekasi Utara 0815 8657 5782
12 Hidayatun Asrama Polri PJKA, Rt 07, Rw 11, No 2L, Tanjung Priuk, Jakarta Utara 0815 9930 220 / 0855 822 9508
13 Sugeng sukmono Asrama Polri PJKA, Rt 07, Rw 11, No 2L, Tanjung Priuk, Jakarta Utara 0896 1039 738 / 0878 8722 7668
14 Joko s Asrama Polri PJKA, Rt 07, Rw 11, No 2L, Tanjung Priuk, Jakarta Utara 0896 0183 2471
15 Muchtar Bumi Mutiara, Blok JH-2, No-17, BJ Kulur, Gn Putri, Bogor 0858 8814 5004
16 Sugeng Cinangka, Jakarta Timur 021-9970 5386 / 0856 7822 831
17 Robiyah Ujung Menteng, Rt 15, Rw 01, Cakung, Jakarta Timur 021-4682 5615 / 0812 8914 901 / 0813 1871 4893
18 Mustadi Ds. Sukajaya, Rt 11, Rw 06, Desa Pinayungan, Kec. Teluk Jambe, Karawang 0853 2809 6454 / 0857 7731 1028
19 Fadil Mustika Jaya 0813 8374 1736
20 Sulaiman Graha Pemda, Lemah Abang, Cikarang Utara, Bekasi 0812 8219 4655
21 Dewi Cibitung
22 Ayu Ujung Menteng, Rt 15, Rw 01, Cakung, Jakarta Timur 0857 7688 7730
23 Ali yusuf Gandaria Selatan, Cilandak, JL Fatmawati, Jakarta Selatan 0821 3842 2647
24 Ahmad Izroi Prepedan, Tegal Alur, Cengkareng 0896 2182 3462

Foto Saat Pertemuan IPPT

Silaturahmi IPPT Jakarta 10 Maret 2013 di kediaman Abu Sujangi








Dokumentasi saat pertemuan rutin silaturahmi IPPT jakarta di kediaman Abu sujangi, Perum Graha Ciantra Indah, Blok D-2, No-6, Ciantra, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat. 17550.
Acara pertemuan selanjutnya yaitu 2 bulan yang akan datang rencananya akan di adakan di kediaman Bp Mashuri, di Cikampek, pada tanggal 12 Mei 2013.

Alamat Rumah serta No HP Bp Mashuri bisa di lihat di Contact Person Member IPPT