Thursday, March 14, 2013

ANGGARAN DASAR IPWT ( IKATAN PERANTAU WARGA TAMBAKBOYO ) JAKARTA

BAB I 

Pasal 1 NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN JANGKA WAKTU

  1. Perkumpulan ini bernama IPWT ( Ikatan Perantau Warga Tambakboyo ).
  2. IPWT berkedudukan di rumah / tempat tinggal masing-masing anggota.
  3. IPWT didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas.

BAB II

Pasal 2 AZAS, PRINSIP DAN MOTTO

1. IPWT berazaskan kekeluargaan.
2. IPWT melaksanakan prinsip-prinsip sebagai berikut :
a. Keanggotaan bersifat sukarela tetapi mengikat.
b. Pengelolaan dilakukan secara kekeluargaan, kemandirian, permusyawaratan dan transparansi.
3. Motto IPWT adalah :
“ Melakukan kebaikan, Ciptakan kedamaian, Bangun kekeluargaan dan Gapai kesejahteraan”.

BAB III

Pasal 3 AZAS, PRINSIP DAN MOTTO

1. IPWT berfungsi :
a. Mempererat tali persaudaraan, ukhuwah, kekeluargaan dan solidaritas antar sesama.
b. Menumbuhkan rasa senasib sepenanggungan sehingga terjalin rasa kebersamaan antar anggota.
c. Membangun potensi dan mengembangkan kemampuan warga untuk meningkatkan kesejahteraan.
2. IPWT berperan :
a. Secara aktif bersama-sama dengan masyarakat melakukan amal kebajikan dan kerja nyata dalam rangka mempertinggi solidaritas.
b. Secara aktif mengembangkan dan mewujudkan basis-basis perekonomian berdasarkan azas kekeluargaan dan kerja sama dalam rangka mencapai keadilan dan kesejahteraan.
3. Untuk mencapai tujuan maka IPWT menyelenggarakan usaha sebagai berikut:
a. Mendirikan koperasi atau usaha bersama.
b. Melaksanakan penghimpunan dana sosial dan lain-lain.
c. Melaksanakan program-program yang dapat meningkatkan kualitas pengetahuan, ketrampilan dan lain-lain.

BAB IV

Pasal 4 KEANGGOTAAN

1. Keanggotaan IPWT tidak dapat dipindahtangankan.
2. Yang dapat diterima menjadi anggota keluarga besar IPWT adalah :
a. Warga asli Tambakboyo Kawin / Belum Kawin.
b. Orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan warga dari desa Tambakboyo.
3. Keanggotaan mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan buku daftar / warga.
4. Setiap anggota mempunyai kewajiban untuk mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan lain yang diputuskan dalam musyawarah warga / anggota.
5. Setiap anggota mempunyai hak untuk :
a. Menghadiri musyawarah, menyatakan pendapat dan memberikan suara.
b. Memilih dan atau dipilih menjadi badan pengurus.
c. Meminta diadakan musyawarah anggota.
d. Mendapatkan pelayanan yang sama.
e. Meminta keterangan mengenai perkembangan organisasi.
6. Keanggotaan berakhir apabila :
a. Meninggal dunia.
b. Menyatakan dengan sendiri / mengundurkan diri. Permintaan berhenti sebagai anggota harus diajukan secara tertulis.
c. Tidak membayar dan menghadiri pertemuan dalam 3x ( tiga kali ) secara berturut-turut.

BAB V

Pasal 5 MUSYAWARAH

Musyawarah dalam organisasi IPWT terdiri atas:

1. Musyawarah Anggota Bulanan ( MAB ).
Adalah musyawarah yang diselenggarakan 2 ( dua ) bulan sekali / setiap pertemuan ( Arisan ).

2. Musyawarah Badan Pengurus ( MBP ).
Adalah Musyawarah yang dilakukan oleh badan pengurus untuk membahas / merumuskan dan memutuskan kebijakan-kebijakan teknis organisasi.

3. Musyawarah Luar Biasa ( MLB ).
Adalah musyawarah yang diadakan untuk mengambil keputusan penting dan bersifat luas dengan ketentuan :
a. Diselenggarakan atas kehendak badan pengurus.
b. Diselenggarakan atas permintaan tertulis minimal 50% ditambah 1 (satu ) orang anggota.

Pasal 6

1. Keputusan musyawarah diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.

2. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah maka diambil berdasarkan suara terbanyak ( Voting ).

3. Voting dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Dihadiri minimal 50% ditambah 1 ( satu ) orang dari total anggota.
b. Dalam hal voting / pemungutan suara setiap anggota mempunyai hak 1 ( satu ) suara.

BAB VI

Pasal 7 BADAN PENGURUS

1. Badan pengurus IPWT dipilih melalui musyawarah.
2. Badan pengurus dipilih untuk jabatan 2 ( dua ) tahun.
3. Badan pengurus yang masa jabatanya habis dapat dipilih kembali.
4. Dalam hal terjadi kekosongan personil Badan Pengurus, maka penggantinya dipilih melalui musyawarah.

Pasal 8

Badan Pengurus berkewajiban untuk :
1. Mengelola IPWT secara baik dan proporsional.
2. Melakukan segala perbuatan hukum dan atas nama IPWT.
3. Mengkoordinir pertemuan dan merawat buku atau iventaris lain.
4. Membuat laporan keuangan setiap kali pertemuan digelar.
5. Membuat laporan pertanggung jawaban masa jabatan.
6. Wajib memlihara kurukunan antar sesama anggota untuk mencegah timbulnya perselisihan.
7. Memutuskan segala sesuatu dengan adil, damai dan bijaksana.

BAB VII

Pasal 9 DANA ORGANISASI

1. Dana IPWT terdiri dari :
a. Iuran wajib.
b. Infak ke dana kas.
c. Sumber lain yang sah.
d. Denda-denda.
2. Apabila keanggotaan berakhir atau keluar dari IPWT maka iuran kas, iuran dana sosial dan hibah atau zakat sebagaimana diterangkan dalam pasal ( 1 ) tidak dapat dikembalikan.

BAB VIII

Pasal 10 SANKSI – SANKSI DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

1. Anggota dikenai sanksi / denda apabila :
a. Anggota tidak hadir dalam pertemuan tetapi uangnya dititipkan maka dikenakan denda sebesar Rp. 5.000,- ( Lima ribu rupiah ).
b. Anggota tidak hadir dalam pertemuan dan uangnya dititipkan atau tidak ada yang bertanggungjawab dalam 1 ( satu ) kali pertemuan maka dikenakan denda sebesar Rp. 10.000,- ( sepuluh ribu rupiah ).
c. Anggota tidak hadir dalam pertemuan dan uangnya tidak dititipkan dalam 3 ( tiga ) kali pertemuan secara berturut-turut maka dianggap keluar / mengundurkan diri sesuai dalam pasal 4 ayat ( 6 ) c.
d. Anggota tidak hadir dikarenakan sakit wajib menitipkan uang iuran atau ada yang bertanggung jawab maka yang bersangkutan dibebaskan dari segala sanksi.
e. Anggota wajib hadir sesuai jadwal dan waktu yang telah ditentukan dalam musyawarah.
f. Perolehan arisan tidak dapat meminta / diminta.

BAB IX

Pasal 11 PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN

Pembubaran dan pembagian harta organisasi yang ada, hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan dalam musyawarah anggota.

No comments:

Post a Comment