BAB I
Pasal 1 NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN JANGKA WAKTU
- Perkumpulan ini bernama IPWT ( Ikatan Perantau Warga Tambakboyo ).
- IPWT berkedudukan di rumah / tempat tinggal masing-masing anggota.
- IPWT didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
BAB II
Pasal 2 AZAS, PRINSIP DAN MOTTO
1. IPWT berazaskan kekeluargaan.
2. IPWT melaksanakan prinsip-prinsip sebagai berikut :
a. Keanggotaan bersifat sukarela tetapi mengikat.
b. Pengelolaan dilakukan secara kekeluargaan, kemandirian, permusyawaratan dan transparansi.
3. Motto IPWT adalah :
“ Melakukan kebaikan, Ciptakan kedamaian, Bangun kekeluargaan dan Gapai kesejahteraan”.
BAB III
Pasal 3 AZAS, PRINSIP DAN MOTTO
1. IPWT berfungsi :
a. Mempererat tali persaudaraan, ukhuwah, kekeluargaan dan solidaritas antar sesama.
b. Menumbuhkan rasa senasib sepenanggungan sehingga terjalin rasa kebersamaan antar anggota.
c. Membangun potensi dan mengembangkan kemampuan warga untuk meningkatkan kesejahteraan.
2. IPWT berperan :
a. Secara aktif bersama-sama dengan masyarakat melakukan amal kebajikan dan kerja nyata dalam rangka mempertinggi solidaritas.
b. Secara aktif mengembangkan dan mewujudkan basis-basis perekonomian berdasarkan azas kekeluargaan dan kerja sama dalam rangka mencapai keadilan dan kesejahteraan.
3. Untuk mencapai tujuan maka IPWT menyelenggarakan usaha
sebagai berikut:
a. Mendirikan koperasi atau usaha bersama.
b. Melaksanakan penghimpunan dana sosial dan lain-lain.
c. Melaksanakan program-program yang dapat meningkatkan kualitas pengetahuan, ketrampilan dan lain-lain.
BAB IV
Pasal 4 KEANGGOTAAN
1. Keanggotaan IPWT tidak dapat dipindahtangankan.
2. Yang dapat diterima menjadi anggota keluarga besar IPWT
adalah :
a. Warga asli Tambakboyo Kawin / Belum Kawin.
b. Orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan warga dari desa Tambakboyo.
3. Keanggotaan mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan
dengan buku daftar / warga.
4. Setiap anggota mempunyai kewajiban untuk mematuhi
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan lain yang diputuskan dalam
musyawarah warga / anggota.
5. Setiap anggota mempunyai hak untuk :
a. Menghadiri musyawarah, menyatakan pendapat dan memberikan suara.
b. Memilih dan atau dipilih menjadi badan pengurus.
c. Meminta diadakan musyawarah anggota.
d. Mendapatkan pelayanan yang sama.
e. Meminta keterangan mengenai perkembangan organisasi.
6. Keanggotaan berakhir apabila :
a. Meninggal dunia.
b. Menyatakan dengan sendiri / mengundurkan diri. Permintaan berhenti sebagai anggota harus diajukan secara tertulis.
c. Tidak membayar dan menghadiri pertemuan dalam 3x ( tiga kali ) secara berturut-turut.
BAB V
Pasal 5 MUSYAWARAH
Musyawarah dalam organisasi IPWT terdiri atas:
1. Musyawarah Anggota Bulanan ( MAB ).
Adalah musyawarah yang diselenggarakan 2 ( dua ) bulan
sekali / setiap pertemuan ( Arisan ).
2. Musyawarah Badan Pengurus ( MBP ).
Adalah Musyawarah yang dilakukan oleh badan pengurus untuk
membahas / merumuskan dan memutuskan kebijakan-kebijakan teknis organisasi.
3. Musyawarah Luar Biasa ( MLB ).
Adalah musyawarah yang diadakan untuk mengambil keputusan
penting dan bersifat luas dengan ketentuan :
a. Diselenggarakan atas kehendak badan pengurus.
b. Diselenggarakan atas permintaan tertulis minimal 50% ditambah 1 (satu ) orang anggota.
Pasal 6
1. Keputusan musyawarah diambil berdasarkan musyawarah untuk
mencapai mufakat.
2. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah
maka diambil berdasarkan suara terbanyak ( Voting ).
3. Voting dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Dihadiri minimal 50% ditambah 1 ( satu ) orang dari total anggota.
b. Dalam hal voting / pemungutan suara setiap anggota mempunyai hak 1 ( satu ) suara.
BAB VI
Pasal 7 BADAN PENGURUS
1. Badan pengurus IPWT dipilih melalui musyawarah.
2. Badan pengurus dipilih untuk jabatan 2 ( dua ) tahun.
3. Badan pengurus yang masa jabatanya habis dapat dipilih
kembali.
4. Dalam hal terjadi kekosongan personil Badan Pengurus,
maka penggantinya dipilih melalui musyawarah.
Pasal 8
Badan Pengurus berkewajiban untuk :
1. Mengelola IPWT secara baik dan proporsional.
2. Melakukan segala perbuatan hukum dan atas nama IPWT.
3. Mengkoordinir pertemuan dan merawat buku atau iventaris
lain.
4. Membuat laporan keuangan setiap kali pertemuan digelar.
5. Membuat laporan pertanggung jawaban masa jabatan.
6. Wajib memlihara kurukunan antar sesama anggota untuk
mencegah timbulnya perselisihan.
7. Memutuskan segala sesuatu dengan adil, damai dan
bijaksana.
BAB VII
Pasal 9 DANA ORGANISASI
1. Dana IPWT terdiri dari :
a. Iuran wajib.
b. Infak ke dana kas.
c. Sumber lain yang sah.
d. Denda-denda.
2. Apabila keanggotaan berakhir atau keluar dari IPWT maka
iuran kas, iuran dana sosial dan hibah atau zakat sebagaimana diterangkan dalam
pasal ( 1 ) tidak dapat dikembalikan.
BAB VIII
Pasal 10 SANKSI – SANKSI DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
1. Anggota dikenai sanksi / denda apabila :
a. Anggota tidak hadir dalam pertemuan tetapi uangnya dititipkan maka dikenakan denda sebesar Rp. 5.000,- ( Lima ribu rupiah ).
b. Anggota tidak hadir dalam pertemuan dan uangnya dititipkan atau tidak ada yang bertanggungjawab dalam 1 ( satu ) kali pertemuan maka dikenakan denda sebesar Rp. 10.000,- ( sepuluh ribu rupiah ).
c. Anggota tidak hadir dalam pertemuan dan uangnya tidak dititipkan dalam 3 ( tiga ) kali pertemuan secara berturut-turut maka dianggap keluar / mengundurkan diri sesuai dalam pasal 4 ayat ( 6 ) c.
d. Anggota tidak hadir dikarenakan sakit wajib menitipkan uang iuran atau ada yang bertanggung jawab maka yang bersangkutan dibebaskan dari segala sanksi.
e. Anggota wajib hadir sesuai jadwal dan waktu yang telah ditentukan dalam musyawarah.
f. Perolehan arisan tidak dapat meminta / diminta.
BAB IX
Pasal 11 PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN
Pembubaran dan pembagian harta organisasi yang ada, hanya
dapat dilakukan berdasarkan keputusan dalam musyawarah anggota.
No comments:
Post a Comment